Rabu (31/5) beberapa dosen dari STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu,
STIT Multazam, STIE Lampung Timur, ikut dalam seminar Internal yang mengambil
tema tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang bertempat di Auditorium
lantai II STMIK Pringsewu dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala
bidang pelayanan hukum kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia
(KEMENKUMHAM) Lampung.
Tema tentang HAKI
memang sedang “in” sekarang ini, khususnya di kampus-kampus, dimana para dosen
sebagai pendidik diwajibkan sebagai contoh bagi anak didiknya untuk bisa menghargai
karya, ide, ciptaan orang lain, sehingga dimasa depan tingkat kejahatan
plagiarism khususnya menjadi semakin minim.
Dalam seminar
tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan Manfaat kekayaan
intelektual dan pendaftaran intelektual secara elektronik.
Program aksi dari
Kemenhumkam tentang kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah pembentukan
sentra KI, untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan berharap STMIK Pringsewu
bisa dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri Yuliani.
0 komentar:
Posting Komentar